Sistem pendidikan jarak jauh adalah metode pengajaran dimana aktivitas pengajaran dilaksanakan secara terpisah dari aktivitas belajar. Sebagian besar karena siswa bertempat tinggal jauh atau terpisah dari lokasi lembaga pendidikan. Sebagian karena alasan sibuk sehingga siswa yang tinggalnya dekat dari lokasi lembaga pendidikan tidak dapat mengikuti proses pembelajaran di lembaga tersebut. Keterpisahan kegiatan pengajaran dari kegiatan belajar adalah ciri yang khas dari pendidikan jarak jauh. Sistem pendidikan jarak jauh merupakan suatu alternatif pemerataan kesempatan dalam bidang pendidikan. Sistem ini dapat mengatasi beberapa masalah yang ditimbulkan akibat beberapa diantaranya; keterbatasan tenaga pengajar, jarak antara lembaga pendidikan dan siswa yang berjauhan, kelangkaan pengajar berkualitas, dan lain lain. Sistem pendidikan jarak jauh adalah suatu keseluruhan proses pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan dalam bentuk pengajaran modular dalam satuan waktu tertentu dengan bimbingan dan pembinaan oleh tenaga profesional yang bertujuan untuk meningkatkan mutu kemampuan ketenagaan dalam bidang tertentu (Hamalik, 1994:48).
Definisi lain menurut Miarso (1990:88) “Sistem pendidikan jarak jauh adalah suatu usaha pendidikan yang bertujuan memperluas kesempatan memperoleh pendidikan di luar kelas atau kampus dengan memberi kemungkinan bagi para siswa untuk belajar tanpa harus meninggalkan tempat tinggal dan tugas pekerjaannya”.
Sistem pendidikan jarak jauh biasa disebut sebagai sistem pendidikan terbuka. Sistem pendidikan ini disebut terbuka karena :
- Sistem ini memberi kesempatan yang lebih luas bagi mereka yang ingin belajar tetapi tidak dapat memasuki sekolah konvensional karena alasan waktu, jarak tempat tinggal, umur, pekerjaan, dan sebagainya.
- Sistem ini tidak secara ketat terikat pada ketentuan-ketentuan yang berlaku pada pendidikan yang bersifat konvensional. Siswa dalam hal ini tidak diwajibkan untuk menghadiri pelajaran di kelas formal dan bahkan tidak diwajibkan belajar mengikuti jadwal pelajaran yang kaku. Jadi pertemuan antara siswa dan pembimbing dapat dilakukan secara berkala, sedangkan kegiatan belajar sehari-hari dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja (Miarso:1990:89).
Rumusan tentang sistem pendidikan jarak jauh mengenai Jalur, Jenjang, dan Jenis pendidikan yang terdapat pada Pasal 31 yang berbunyi :
- Pendidikan jarak jauh diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan;
- Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau regular;
- Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan;
- Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah (Undang-Undang Sisdiknas Tahun 2003).
Dengan demikian, ini menunjukan bahwa pendidikan jarak jauh merupakan program pemerintah yang perlu didukung oleh seluruh lapisan masyarakat. Karena program ini tidak akan bisa tercapai apabila tidak ada hubungan yang sinergis antara kebijakan, pelaksana, dan sistem yang termasuk di dalamnya. Hal ini memberikan gambaran bahwa pemerintah merasakan ada beberapa kondisi pendidikan di Indonesia yang perlu diperbaiki, yang tentunya memerlukan strategi yang tepat, terencana, dan dukungan dari semua pihak.
source :
- Hamalik, Oemar. 1994. Sistem Pembelajaran Jarak jauh dan Pembinaan Ketenagaan. Bandung: Trigenda Karya.
- Miarso, Yusufhadi. 2004. Menyemai Benih Teknologi Pendidikan. Jakarta: Prenada Media.
- Miarso, Yusufhadi, dkk. 1990. Teknologi Komunikasi Pendidikan. Jakarta: CV. Rajawali.
- Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003. Tentang Sisdiknas. 2007. Jakarta: Sinar Grafika.
0 komentar:
Post a Comment